Sabtu, 29 November 2014

New Line "Terkenang Dihati" Song From Mamuju, Sulawesi Barat

Download dan Dengarkan
Link : http://www.4shared.com/get/n9j7ofxjba/Terkenang_-_Dihati.html



By Design : ADI

Kamis, 27 November 2014

politik luar negeri

BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Peranan penting sejarah dalam memahami sistem politik sangat berkaitan dengan faktor lingkungan. Perubahan lingkungan sebagai batas ruang lingkup sistem politik merupakan hasil bentukan budaya yang terdapat didalam maupun diluar sistem. Budaya sendiri merupakan peristiwa sejarah yang menggambarkan pola perilaku, cita rasa, yang dirasakan, ditanamkan , diwariskan dari generasi satu ke generasi lainnya. Dengan demikian sangatlah naïf apabila kita menganalisa sistem politik sekarang tanpa paham akar sejarahnya. Karena yang akan kita dapatkan hanyalah analisa sempit yang tidak dapat memberikan sumbangsih bagi kepentingan perbaikan sistem politik dimasa depan.
Pendekatan historical institutionalism analysis yang dikemukakan oleh Paul Pierson dan Theda Scockpol (2000), ilmuwan politik dan Harvard University, merupakan alternative pendekatan teori politik behavioralisme dan rasionalisme yang sangat mengutamakan metodologi empiric dalam mengamati perubahan pada pemerintahan,politik,dan kebijakan public.Menurut Scockpol, ciri dari pendekatan historical institutionalisme terletak pada upaya mencari jawaban terhadap pertanyaan besar dan substantive yang biasanya menjadi perhatian publik maupun para ilmuwan politik.
Sebagai contoh,behavioralis terkadang luput mengamati bahwa keseragaman pola tingkah laku individu dalam berpatisipasi secara suka rela dalam suatu organisasi atau mencoblos dalam pemilihan umum dapat berbeda maknanya tergantung dari organisasi atau institusi apa yang dipilih pada satu Negara ataupun periode tertentu.




B.                 RUMUSAN MASALAH
1.                   Bagaimanakah yang dimaksud dengan Negara?
2.                   Bagaimanakah peran sistem politik dalam suatu Negara?
3.                   Bagaimanakah sistem politik di berbagai Negara?

C.                 TUJUAN
1.                       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Negara.
2.                       Untuk mengetahui peran sistem politik di suatu Negara.
3.                       Untuk mengetahui sistem politik di berbagai Negara.














BAB II
PEMBAHASAN
A.                NEGARA
Setiap negara tentu akan selalu berjuang untuk mewujudkan tujuan nasionalnya, begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan Nasional NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Untuk melaksanakan tujuan nasional melalui Pembangunan Nasional. Pelaksanaan Pembangunan Nasional dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional.
            Masa Orde baru rencana Pembangunan Nasional dituangkan dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) yang bernama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun. Presiden yang dipilih oleh MPR-RI berkedudukan sebagai mandataris MPR, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan GBHN itu. Untuk melaksanakan GBHN tersebut Presiden dibantu Kabinet menyusun Rancangan Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
UUD NKRI 1945 tidak ada lagi GBHN yang dibuat oleh MPR, tetapi sebagai gantinya mucul Visi dan Misi pasangan Presiden/Wakil Presiden yang disampaikan mereka pada saat kampane Pemilihan Presiden. Kemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat diartikan sebagai Persetujuan Mayoritas Rakyat pada Visi dan Misi yang dikampanyekan sehingga dapat disamakan sebagai pengganti GBHN. Setelah Presiden terpilih dilantik, maka Presiden dibantu Kabinet menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5 tahun 2004-2009 dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PerPres) yang dapat disamakan dengan REPELITA. Dengan demikian Pembangunan Nasional yang berpedoman pada Visi dan Misi Presiden dan RPJMN dapat disebut sebagai Politik dan Strategi Nasional.




B.                 PERAN SISTEM POLITIK DALAM SUATU NEGARA
Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng. Sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen
Masing-masing masa dalam sistem politik kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
·  Penyaluran tuntutan
·  Pemeliharaan nilai
·  Kapabilitas
·  Integrasi vertical
·  Integrasi horizontal
·  Gaya politik
·  Kepemimpinan
·  Partisipasi massa
·  Keterlibatan militer
·  Aparat Negara
·  Stabilitas




C.                PERBANDINGAN SISTEM POLITIK BERBAGAI NEGARA
Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.
1. Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model sistem politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara sistem parlementer dan presidensial, dan sistem politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a) Sistem Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b) Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum  proletar, tetapi karena kemudian  rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep      ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (1818­-1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanyamenjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c) Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d) Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam libertiegalitefraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale.Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e) Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/ Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2. Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai sistem politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a) Sistem Politik Cina
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan  secara konstitusi cina ditetapkan dalam kongres rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b) Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewan Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping  itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura  ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut :
1)      Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2)      Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Merekajuga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
c) Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d) Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.








BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
Secara garis besar perbedaan pokok system politik antara Negara yang satu dan lainnya terletak pada perkembangan Negara tersebut. Negara yang lebih dulu berkembang biasanya mempunyai tradisi system politik yang lebih tersetruktur, kendatipun banyak Negara berkembang yang juga memilki struktur politik yang lebih baik. Akan tetapi sangat jarang mencapai stabilitas politik.
B.                 SARAN
Diharapkan referensi terkait dengan perbandingan sistem di beberapa Negara dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga para akademisi ilmu politik lebih mampu memahami perbedaan yang ada dengan metode analisa yang tepat.











DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 26 November 2014

contoh proposal sepak takrow


“PROPOSAL”
TOURNAMENT SEPAK TAKRAW
SANGKURIO CUP I
(SC-ONE)







PERHIMPUNAN PEMUDA pemerhati MASYARAKAT LING. KADOLANG
 KELURAHAN MAMUNYU KECAMATAN MAMUJU
KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT

2014

A.      PENDAHULUAN
Sebagai generasi muda yang mengemban tugas untuk mengisi pembangunan disegala bidang, dalam hal ini kami juga ikut andil di dalamnya sebagai pelaku-pelaku pengembangan bidang olahraga khususnya di dalam olahraga sepak Takraw . Dengan demikian kami harus berperan aktif dan proaktif sebagai pewaris dan generasi pengisi pembangunan, kami harus senantiasa menjadi motivator, dinamisator, fasilitator, stabilisator dan innovator yang baik, sehingga menjadi inspirasi bagi generasi muda selanjutnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kegiatan yang nyata dan menyentuh yang dapat membangkitkan semangat serta kerjasama secara aktif, produktif dan edukatif sehingga akan mewujudkan rasa tanggung jawab dan rasa kebersamaan. Maka dengan adanya kejuaraan Sepak Takraw ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat berolahraga agar dapat mengembangkan jiwa sportivitas dan mewujudkan rasa tanggung jawab demi kemajuan dunia olahraga Takraw di Lingkungan Kadolang, Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
B.      DASAR PELAKSANAAN
Berdasarkan hasil musyawarah / rapat yang di selenggarakan oleh PERHIMPUNAN PEMUDA PEMERHATI MASYARAKAT LINGKUNGAN KADOLANG (P3M-LK) dan dihadiri pengurus inti dan anggota pada tanggal 1 Oktober 2014.
C. TUJUAN
1)    menjunjung tinggi nilai solidaritas serta sportivitas dalam jiwa peserta pada khususnya dan  masyarakat luas pada umumnya.
2)    Menumbuh-kembangkan olahraga Sepak Takraw di kalangan generasi muda, tanpa narkoba
3)    Tergalinya potensi-potensi olahragawan Sepak Takraw.
4)    Merangsang prestasi para pemain pemula
5)    Mendukung dan membantu program-program pemerintah dibidang Olahraga
E. BENTUK KEGIATAN
Turnamen Sepak Takraw Sangkurio Cup I atau yang disingkat dengan (SC-ONE) Tahun 2014.
F. WAKTU DAN TEMPAT
1)    Acara diatas diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 23 desember – 30 desember 2014 pada jam 15:00 s/d Selesai.
2)    Tempat penyelenggaraan di Lapangan Takraw Sangkurio Lingkungan Kadolang.
G. PESERTA
Turnamen Sepak Takraw SC-ONE Tahun 2014 bersifat terbuka dengan syarat non master dan jumlah Club peserta 20 Team.
H. SUSUNAN PANITIA
Terlampir pada lampiran 1
I. ANGGARAN BIAYA
Terlampir pada lampiran 2



J. KATA PENUTUP
Demikianlah kiranya semoga pelaksanaan kegiatan Turnamen Sepak Takraw SC-ONE Tahun 2014 ini dapat menumbuhkembangkan karakter bangsa yang besar sekaligus mempererat rasa persatuan dan kesatuan antar Pemuda yang telah mengikuti jalanya acara turnamen ini.
Semoga Tuhan YME memberikan berkah dan ridhoNYA kepada kita semua teristimewa kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini sehingga bisa sukses dan sesuai dengan harapan kita semua.


 Mamuju, 15 Oktober 2014

Ketua Pelaksana                                                                      Sekretaris


 Hasrianto, S.IP                                                                   Musliadi, S.Sos


   Mengetahui :
Kepala Lingkungan Kadolang


         Abd. Mugira, S.Pd





LAMPIRAN 1
SUSUNAN PANITIA TURNAMEN SEPAK TAKRAW SC-ONE 2014
Pelindung                             : Lurah Mamunyu
Penasehat                            : Ka. Lingkungan Kadolang  
                                                : Tokoh Masyarakat Ling Kadolang                                                     
Ketua Panitia                        : Hasrianto, S.IP                     
Sekretaris                              : Musliadi, S.Sos
Bendahara                            : Alimuddin                 

Seksi Pertandingan                        : Alimuddin
                                                  Kadhan
                                                  Muhtar Usman            
Seksi Humas &Publikasi    : Haerullah
                                                  Iskandar  
                                                  Musliadi S.Sos
Seksi Perlengkapan            : Ilyas
                                                  Irfan Anwar
                                                  Hadar
Seksi Keamanan                : Marham
                                                  Muslimin
                                                  Muh. Dahri, S.Pd.i
Seksi Dokumentasi            : Panitia Pelaksana (Team Work)
PERHIMPUNAN PEMUDA PEMERHATI MASYARAKAT LINGKUNGAN KADOLANG (P2M-LK)




LAMPIRAN 2
ANGGARAN BIAYA   
no
Biaya Estimasi



1
Acara

1. wasit @ 2x250.000
2. komsumsi wasit



Rp. 500.000
Rp. 200.000

Jumlah

Rp. 700.000


Rp. 700.000
2
Hadiah

1. Uang Pembinaan


2. Piagam Penghargaan

3. Piala SC-ONE

Juara 1  = 700.000
Juara II  = 500.000
Juara III = 300.000
Juara I,II, & III

Juara I, II, & III

Jumlah

Rp  1.700.000


Rp 100.000

Rp 300.000

Rp 2.100.000
3
Publikasi,& perlengkapan
1. Spanduk 2x1

2. Bola Takraw

3. Net Takraw

2 buah = 80.000

5 buah = 150.000

1 buah = 250.000

Jumlah
Rp 80.000

Rp.750.000

Rp.250.000

Rp 1.080.000
4.
biaya terduga


Rp. 500.000



Total Keseluruhan
Rp. 5.100.000

Terbilang :  “lima juta seratus  ribu rupiah”